Kamis, 16 Juni 2016

"Usia Dalam Film"



Hai Fillerx!

Selamat siang dari mimin keceh dari sini :D :D, gimana hari ini? baik apa buruk? Kalo mimin ya, baik sih :D :D, yaiya lah min, kalo mimin gak baik gimana bisa update di blog ini :/ :/
Maaf ya mimin kurang focus :D :D , oiya mimin lupa nanya kabar Fillerx gimana? Sehat kan? Pasti dong yaa :D :D, apa??? Kalian tanya kabar mimin gimana? Kalo mimin Puji Tuhan sehat kok Fillerx :D oiya yang puasa gimana? Lancar kan? Pastinya dong :D , kan para Fillerx itu kuat-kuat semua ya :D
Fillerx, lagi pada ujian ya? Semangat yang ujian :D, mimin juga lagi ujian kok :D , mari berjuang bersama Fillerx! :D :D.
Hari ini mimin rencana mau berbagi informasi tentang film nih, mungkin sebagian dari kalian Fillerx belum tahu kan ada yang namanya penggolongan usia dalam film? Apa mungkin udah pada tahu ya? Kalo yang udah tahu, ya gapapa deh mimin update lagi :D :D, biar yang pada belum tahu bisa ngerti ya :D :D
mari kita mulai :D :D :D :D :D :D

Sistem peringkat film MPAA
Sistem peringkat film MPAA adalah klasifikasi isi dan tema film yang sesuai dengan tingkat umur penonton di wilayah Amerika Serikat dan teritorinya. Sistem klasifikasi ini dikelola MPAA dan Asosiasi Pemilik Bioskop Nasional (National Association of Theater Owners). Sebelum film diputar di bioskop, sebagian besar studio film di Amerika Serikat mengirimkan film ke MPAA secara sukarela.[1]
Penilaian diberikan oleh dewan tetap bernama Administrasi Peringkat dan Klasifikasi (Classification and Rating Administration, disingkat CARA) yang berkedudukan di Los Angeles. Dewan ini beranggotakan 10 hingga 13 orang tua yang memiliki anak, dan mereka menjadi anggota untuk masa jabatan yang berbeda-beda. Dana untuk dewan ini berasal dari biaya pemeringkatan yang dibayar oleh produser/distributor film. Setiap film yang dikirimkan ke MPAA ditonton oleh anggota dewan. Setelah melalui diskusi grup, anggota dewan memberikan suara untuk peringkat yang sesuai untuk anak-anak mereka.
Sistem ini bertujuan membantu penonton menentukan jenis film yang sesuai untuk anak-anak, remaja, atau orang dewasa. Di Amerika Serikat juga terdapat sistem peringkat film oleh Film Advisory Board yang memiliki penggolongan yang berbeda dari MPAA.
Peringkat film MPAA terdiri dari:


Semua umur (General Audiences)

Dapat di saksikan oleh siapapun tanpa terkecuali hal ini di karenakan film dengan rating ini tidak mengandung unsur dewasa. Film dengan rating G inilah yang aman untuk ditonton oleh anak-anak. Contoh film kartun yang termasuk golongan ini adalah : Dora The Explorer, Upin-Ipin, Finding Nemo, Up, dll.


Bimbingan Orang Tua (Parental Guidance)

Rating ini berarti menyarankan orang tua untuk mendampingi anak saat menonton film ini, karena orang tua mungkin tidak ingin anaknya melihat beberapa unsur tertentu yang di sajikan. PG rating biasanya mengandung unsur kekerasan, kata-kata yang kurang pantas, ataupun tentang obat-obatan terlarang yang di sajikan secara minimalis (sedikit saja). Biasanya film anak yang tidak lulus rating G paling tidak masuk kategori rating PG ini. Contoh film kartun yang termasuk rating ini adalah : Tom and Jerry, Donald Duck, Dragon Ball, dll.

Peringatan Keras bagi Orang Tua (Parents Strongly Cautioned)

Rating ini mewajibkan agar anak dibawah 13 tahun didampingi oleh orangtua saat menontonnya. Hal ini dikarenakan adanya sedikit unsur dewasa dalam film. Hampir seluruh film terlaris sepanjang masa masuk dalam kategori ini. Contoh film kartun yang termasuk kategori ini adalah Crayon Shinchan.

Terbatas (Restricted)



Sebuah film dengan rating R mengandung beberapa materi dewasa. Dengan demikian orang tua harus melarang anak-anaknya yang berumur di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan rating ini tanpa bimbingan orang tua secara langsung. Para orang tua disarankan untuk mencari tahu bagaimana film tersebut dikategorikan sebagai rating-R untuk menentukan apakah film tersebut pantas untuk anak-anak mereka atau tidak. Secara umum tidak pantas orang tua mengajak anak-anak mereka menonton film yang memiliki rating-R. Contoh film kartun dengan rating ini adalah : The Simpsons.

Hanya 17 tahun keatas 17 (No One 17 or Under Admitted)

Sebuah film dengan rating NC-17 adalah film yang dinilai “terlalu dewasa” untuk anak-anak berusia 17 tahun dan di bawahnya. Tidak boleh ada anak-anak yang menontonnya, mengingat kategori NC-17 dapat mengandung materi-materi yang dewasa atau elemen-elemen lain yang dapat dinilai para orang tua sebagai terlalu keras.

Nah, tadi kan itu penggolongan film yang ada diluar? Gimana dengan Indonesia? Apakah penggolongan nya sama saja? Mari kita lihat!!

Di Indonesia, pengaturan sistem rating ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang No.33 tahun 2009 tentang Perfilman pasal 7 sebagai berikut : Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film :
·       Untuk penonton semua umur (SU).
Pasal 33
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton semua umur apabila memenuhi kriteria:
  1. dibuat dan ditjukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak;
  2. berisi tema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau monolog sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;
  3. mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika, dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan;
  4. tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan/atau monolog, yang mengakibatkan mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
  5. tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
  6. tidak mengandung adegan visual dan/atau dialog dan/atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan/atau guru, memaki orang lain dan/atau menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik, dan/atau dusta;
  7. tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya kepada klinik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama;
  8. tidak mengandung adegan visual horor dan sadis, dan/atau
  9. tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

·       Untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih (R).
Pasal 34
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
  1. mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreativitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
  2. berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak-anak ke remaja; dan/atau
  3. tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesame jenis.
·       Untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih (RBO)
Pasal 35
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
  1. mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
  2. berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
  3. berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;
  4. berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau
  5. tidak menampilkan adegan sadisme.
·       Dan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih (D).
Pasal 36
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
  1. judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;
  2. tema dan permasalahan keluarga;
  3. adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;
  4. penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat, dan/atau pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Nah itu tadi dia penggolongan film yang mimin bahas diatas, semoga berguna bagi kita semua ya :D.
Terimakasih dan tetap pantengin blog kita ya Fillerx!

DAFTAR PUSTAKA
http://lsf.go.id/
http://filmindonesia.or.id/article/lsf-terapkan-penggolongan-usia-baru#.V2I4UKJGRvw
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_peringkat_film_MPAA

RENATA EVLINA MANIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar